Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019

IndoINT.com – Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di penghujung tahun 2019.
 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Sederajat yang sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Terkait Pelaksanaan PPDB TK SD SMP SMA SMK dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa:
1)  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

2)  Pelaksanaan  PPDB dimulai dari tahap:
a.  pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik  baru  pada  Sekolah  yang  bersangkutan  yang dilakukan secara terbuka;
b.  pendaftaran;
c.  seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.  pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e.  daftar ulang.

3)  Khusus  untuk  SMK  dalam  tahap  pelaksanaan  PPDB sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dapat  melakukan proses  seleksi  khusus yang  dilakukan sebelum  tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

4)  Pengumuman  pendaftaran  penerimaan  calon  peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.  persyaratan  calon  peserta  didik  sesuai  dengan jenjangnya;
b.  tanggal pendaftaran;
c.  jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d.  jumlah  daya  tampung  yang  tersedia  pada  kelas  1 SD,  kelas  7  SMP,  dan  kelas  10  SMA  atau SMK sesuai  dengan  data  Rombongan  Belajar  dalam Dapodik; dan
e.  tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

5)  Pengumuman  pendaftaran  penerimaan  calon  peserta didik baru  melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

6)  Pengumuman penetapan peserta didik baru huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 

7)  Penetapan peserta  didik  baru dilakukan  berdasarkan hasil  rapat  dewan  guru  yang  dipimpin  oleh  kepala Sekolah  dan  ditetapkan  melalui   keputusan  kepala Sekolah.

Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
1)  Jalur  prestasi  dengan  kuota  paling  banyak  5% sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  ayat  (3) ditentukan berdasarkan:
a.  nilai ujian  Sekolah  berstandar  nasional atau UN; dan/atau 
b.  hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang akademik  maupun  nonakademik  pada  tingkat internasional,  tingkat  nasional,  tingkat  provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2)  Peserta  didik  yang  masuk  melalui  jalur  Prestasi merupakan  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 [Download]

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Sumber https://www.gurumaju.com/

0 Response to "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel